Suarapers.net _ Sumenenep || Pemuda berinisial MA (22) ditangkap polisi setelah kepergok saat hendak menghisap sabu dikamar Kos di sekitar Perumahan Dusun Batuan Barat, Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jum’at, (31/3/2023). Hari
Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari,” ujar Akp Widiarti kemedia Suarapers.net jum’at (31/03).
Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi,” jelasnya
Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” teranya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.
Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika