Example floating
Example floating
KriminalNasionalPeristiwa

5 Orang Ditangkap Gegara Sabu di Rumah Kos, Jalan Adi Poday

131
×

5 Orang Ditangkap Gegara Sabu di Rumah Kos, Jalan Adi Poday

Sebarkan artikel ini
Foto : Terlapor saat di ringkus sat narkoba Polres Sumenep dijalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin(8/7/2024)

SUMENEP, Suarapers.net – Sat Narkoba Polres Sumenep meringkus lima orang terduga pengguna narkoba jenis sabu.

Mereka diamankan di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin(8/7/2024) pukul 15.00 Wib.

Example 300x600

Demikian kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi oleh media ini di tempat kerjanya Jl. Urip Sumoharja No.35, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (9/72024).

Identitas lima pelaku tersebut antara lain; DJ (23) alamat Kalikatak, AH (23) alamat Kalikatak, HR (22) alamat Nyabakan Barat, HB (44) alamat Kalinganyar, FH (23) alamat Kalinganyar.

” Barang bukti diamankan dari AH itu 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,12 gram. dan 4 (empat) butir obat jenis pil “Y” dibungkus kertas rokok, dan 1 (satu) plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu. di tangan saudara AB1 (satu) poket sabu berat kotor ± 0,59 gram dan (bong) alat isap dari botol plastik air mineral, 1 (satu) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam,” kata AKP Widiarti saat dikonfirmasi oleh media ini.

Lebih lanjut widiarti menjelaskan, barangbukti disita dari DJ 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, HR 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru, uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver.

Foto : Barang bukti telapor di amankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Setelah diintrogasi, kelima orang tersebut mengaku membeli paket sabu terlapor DJ dan terlapor AH ketika hendak keluar kos, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terlapor diketahui terlapor AH membuang 1 (satu) poket sabu dari tangannya, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama terlapor DJ,” jalasnya.

Selanjutnya terlapor AH dan terlapor DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada terlapor HR, yang mana terlapor HR mengaku disuruh oleh terlapor HB untuk membeli sabu tersebut.

“AKP Widiarti menegaskan, kelima telapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Akp Widiarti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ 6Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?