SUMENEP, Saurapers.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Inspektorat setempat akan menindaklanjuti kepada pihak pelaksana terkait program saluran irigasi dengan anggaran sebesar Rp 216.248.800 bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Diketahui, kegiatan tersebut berlokasi di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. saat ini program tersebut menjadi sorotan di kalangan aktivis Sumenep.

Inspektorat Kabupaten Sumenep, Irban III Asis Munandar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring jika sudah ada laporan dari beberapa pihak.
“Kami segera melakukan klarifikasi kepada pihak pelaksana. Intinya, kami sebagai Inspektorat akan berupaya melakukan klarifikasi,” tegasnya kemedia Suarapers.net di ruangan kerjanya Selasa, (30/07/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa ketika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap program tersebut dan ditemukan kesalahan, pihak pelaksana wajib mengembalikan dana ke kas daerah.
“Kami akan segera menindaklanjuti pihak pelaksana karena program ini masih menjadi perhatian terkait pengawasannya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, aturan pengawasan yang tertuang dalam pasal 19, yang menjelaskan bahwa selain melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
“Kemudian, pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/wali kota,” pungkasnya.
Penulis : Ron
Editor :Frinanda