SUMENEP, Suarapers.net Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Sumenep semakin mencuat setelah seorang warga, Juf (47), warga Kecamatan Bluto, mengaku mengalami ketidakwajaran dalam pembayaran perpanjangan STNK mobil.
Juf mengungkapkan kekecewaannya saat mengetahui bahwa jumlah yang harus dibayarkan jauh lebih besar dibanding nominal yang tercantum pada STNK.
“Saya kaget. Total yang harus saya bayar Rp 1.355.000, padahal di STNK hanya tercatat Rp 1.159.500. Ditambah biaya parkir langganan Rp 40.000. Tapi tetap saja, angkanya tidak masuk akal,” ujar Juf kepada suarapers.net, Senin (24/3).
Menurut Juf, proses pembayaran pajak dilakukan di bagian pintu depan sebelah timur Samsat Sumenep. Namun, ia merasa ada keganjilan saat mendapati biaya tambahan sebesar Rp 72.000 yang disebut sebagai “iuran sukarela” untuk asuransi kecelakaan tunggal.
“Katanya sukarela, tapi kok dimasukkan dalam total pembayaran tanpa konfirmasi? Kalau memang sukarela, seharusnya saya diberi pilihan, bukan disodori angka jadi begitu saja,” keluhnya.
Jika dihitung secara rinci, seharusnya total biaya yang dibayarkan adalah:
– Pajak kendaraan: Rp 1.159.500
– Parkir langganan: Rp 40.000
– Asuransi sukarela: Rp 72.000
Total seharusnya: Rp 1.271.500
Namun, Juf justru diminta membayar Rp 1.355.000, dengan selisih yang mencolok, yaitu Rp 83.500.
Ketika dikonfirmasi, pihak Samsat Sumenep berdalih bahwa semua pembayaran bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
“Untuk iuran yang Rp 72.000 itu sukarela, semacam asuransi. Tidak ada kewajiban,” klaim salah satu petugas Samsat.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa sistem pembayaran di Samsat Sumenep tidak transparan. Tidak adanya struk rinci atau penjelasan resmi mengenai biaya tambahan membuka celah yang berpotensi disalahgunakan.
Kasus ini memicu pertanyaan besar tentang sistem pembayaran pajak kendaraan di Samsat Sumenep. Warga berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat untuk mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat.
“Kami hanya ingin transparansi. Kalau memang ada biaya tambahan, harus jelas dasar hukumnya, jangan main masukin angka begitu saja,” tegas Juf.
Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa Samsat Sumenep bersih dari pungli dan praktik yang merugikan warga.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda