Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Proses Hukum Terhambat, 6 Tersangka Judi di Sumenep Memasuki Tahap ke Dua

231
×

Proses Hukum Terhambat, 6 Tersangka Judi di Sumenep Memasuki Tahap ke Dua

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Enam orang tersangka kasus perjudian.

SUMENEP, Suarapers.net – Enam orang terduga pelaku perjudian di Desa Torbeng, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Meski demikian, para tersangka diketahui tidak ditahan, karena mendapatkan penangguhan dari pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap keenam tersangka dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka diamankan oleh aparat di sebuah lokasi yang berada dekat kandang ayam, yang diduga kerap dijadikan tempat berjudi.

Example 300x600

Informasi yang diterima Suarapers.net menyebutkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Diduga, terdapat dua oknum perangkat desa yang turut terlibat dalam praktik perjudian tersebut, masing-masing berasal dari Desa Torbeng dan Desa Batuan.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga mengakui bahwa kasus tersebut telah memasuki proses hukum, namun penahanan terhadap tersangka ditangguhkan.

“Benar, ada enam orang yang diamankan dan dua di antaranya adalah perangkat desa. Penahanan mereka ditangguhkan, namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun demikian, AKP Agus enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat hendak direkam oleh jurnalis. Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan dan menduga adanya praktik suap yang melatarbelakangi pembebasan para tersangka.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak kepolisian bersikap terbuka. Bungkam dalam kasus seperti ini hanya memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum bisa diperjualbelikan,” kata Sahid Badri, seorang aktivis muda di Sumenep.

Lebih lanjut, AKP Agus menyebut bahwa berkas perkara telah masuk pada tahap dua dan saat ini menunggu proses pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Berkas sudah tahap dua, tinggal menunggu jadwal pemanggilan dari kejaksaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan mengenai jadwal pemanggilan para tersangka untuk proses hukum selanjutnya.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?