SUMENEP, Suarapers.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Senin, (4/5/2026).
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima pada 30 Maret 2026, 2 April 2026, dan 10 April 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AA (46), warga Pamekasan; TS (59), warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; dan ME (44), warga Kecamatan Talango, Sumenep.
Kepala Satreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.
“Berawal dari penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di salah satu lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Dari penangkapan itu, pengembangan dilakukan hingga dua tersangka lainnya berhasil diamankan,” kata Agus.
Tiga korban dalam perkara ini masing-masing berinisial H, M, dan H. Mereka mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Dalam salah satu kejadian, korban diketahui memarkir sepeda motor di tepi jalan dengan kunci masih menempel. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Sementara dalam kasus lain, para pelaku diduga berkeliling mencari kendaraan yang dinilai mudah diambil. Polisi juga menemukan adanya peran penadah dalam rangkaian kejahatan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan,” ujar Anang.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 juncto Pasal 591 KUHP Nasional.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda













