Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Tak Semua Desa Dipastikan E-Voting, Pemkab Sumenep Mulai Petakan Kesiapan

14
×

Tak Semua Desa Dipastikan E-Voting, Pemkab Sumenep Mulai Petakan Kesiapan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain, saat memberikan keterangan terkait rencana penerapan e-voting dalam Pilkades Sumenep 2027, Kamis (24/9/2026).saat

SUMENEP, Suarapers.net –  Rencana penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumenep 2027 belum dipastikan berlaku di seluruh desa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang dinilai siap menerapkan sistem pemungutan suara elektronik tersebut.

Example 300x600

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, kesiapan regulasi, perangkat teknologi, sumber daya manusia, serta kondisi masing-masing desa menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme Pilkades.

Menurut Achmad, e-voting merupakan salah satu alternatif mekanisme pemilihan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

“Baik pemilihan secara manual maupun e-voting pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi dan diterima masyarakat,” ujar Achmad, Kamis (24/9/2026).

Achmad menjelaskan, penerapan e-voting tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat elektronik. Kesiapan penyelenggara dan kemampuan masing-masing desa juga perlu diperhitungkan.

Karena itu, DPMD Sumenep saat ini mulai mengidentifikasi desa-desa yang memungkinkan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik.

Dengan demikian, mekanisme Pilkades 2027 nantinya dapat berbeda antara satu desa dan desa lainnya, bergantung pada tingkat kesiapan masing-masing wilayah.

“DPMD akan melihat kesiapan masing-masing desa sebelum menentukan mekanisme yang akan digunakan,” kata Achmad.

Saat ini, pembahasan mengenai penerapan e-voting masih berlangsung. Pemkab Sumenep juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami masih melakukan diskusi dan pendalaman terhadap persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting,” ujar Achmad.

Pilkades Sumenep sendiri direncanakan berlangsung sekitar Oktober-November 2027.

Waktu persiapan yang masih tersedia akan dimanfaatkan untuk mematangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, teknis pelaksanaan, perangkat hingga kesiapan penyelenggara.

“Kami upayakan maksimal rencana e-voting ini,” pungkasnya.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *