Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Rp2,5 Miliar DBHCHT Mengalir ke Dinsos Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Harus Pastikan Uang Rakyat Tak Sekadar Terserap

12
×

Rp2,5 Miliar DBHCHT Mengalir ke Dinsos Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Harus Pastikan Uang Rakyat Tak Sekadar Terserap

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengendara sepeda motor melintas di depan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

SUMENEP, Suarapers.net – Anggaran Rp2,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengalir ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep pada 2026. Besarnya anggaran itu layak diuji bukan hanya dari sisi penyerapan, tetapi terutama dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Dana tersebut berada di tengah total alokasi DBHCHT Kabupaten Sumenep 2026 sebesar Rp33,16 miliar yang dibagikan kepada sembilan instansi. Dinsos P3A menjadi salah satu penerima dengan pagu Rp2,5 miliar.

Example 300x600

Di titik inilah tanggung jawab pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada laporan bahwa anggaran telah dibelanjakan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo harus memastikan setiap rupiah memiliki jejak program yang jelas: untuk apa digunakan, siapa penerima manfaatnya, dan apa hasil yang diperoleh masyarakat.

Pertanyaan publik sederhana, tetapi penting: Rp2,5 miliar itu menghasilkan apa?

Apalagi total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp2,61 triliun. Besarnya uang publik yang dikelola pemerintah daerah semestinya berjalan beriringan dengan keterbukaan dan hasil yang bisa dirasakan masyarakat.

Pemkab Sumenep sendiri menyatakan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah juga menyebut telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Namun, WTP bukan cek kosong bagi pemerintah untuk lepas dari sorotan publik. Opini audit dan manfaat program adalah dua hal yang berbeda. Publik tetap berhak menguji apakah belanja pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, penggunaan Rp2,5 miliar DBHCHT di Dinsos P3A perlu dibuka secara terang. Rincian kegiatan, target penerima, realisasi anggaran, hingga capaian program semestinya dapat diketahui masyarakat.

Uang tersebut berasal dari publik. Maka pertanggungjawabannya pun harus kembali kepada publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinsos P3A maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan mengenai alokasi, penggunaan, serta capaian program yang dibiayai anggaran tersebut.

Keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *