Example floating
Example floating
Kriminal

Arita Aprilia Aktivis Cantik, Mengecam Tindakan Represif Aparat Polres Sumenep Menangani Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru

186
×

Arita Aprilia Aktivis Cantik, Mengecam Tindakan Represif Aparat Polres Sumenep Menangani Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Suarapers.net – Arita aprilia seorang aktivis muda cantik sebagai Wapresma Unija, mengecam tindakan represif aparat Polres Sumenep terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD Kebonagung II, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur hingga kini belum mendapat kepastian di meja Polres Sumenep.

Arita Aprilia, Aktivis muda dan cantik jelita, secara tegas mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak murid di bawah umur harus adil dalam menangani kasus terhadap oknum guru, yang  tidak bisa ditolerin dan tidak ada ruang untuk perdamaian.

Example 300x600

Kami terus mendesak Polres Sumenep untuk segera mempercepat penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual ,” ungkapnya kemedia ini jum’at, (31/5/2024).

Karena menurutnya itu bagian dari perlindungan terhadap korban sebagaimana di atur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa keterbatasan fisik dan mental korban merupakan hal yang perlu di perhatikan khusus.

“Kasus ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian khusus terhadap korban. proses penanganannya pun terlalu sensitif untuk korban terintimidasi. mengingatkan pentingnya memperhatikan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengharuskan perhatian khusus terhadap keterbatasan fisik dan mental korban,” kata Arita sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis.Jumaat, 31/05/2024.

Dikatakannya, Kasus ini semakin mencengangkan karena pelakunya adalah seorang guru sekolah yang dua di antara korban masih ada hubungan famili dengan pelaku dan rumah tinggalnya berdekatan.

“Dari empat korban yang melapor ke Mapolres Sumenep, satu korban sudah mencabut laporannya, diduga karena intimidasi.pelaku seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah upaya intimidasi dan pelemahan terhadap korban,” ujarnya Aktivis PMII ini.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang masuk sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 184, yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mendukung korban.

“Jika pelaku kasus pelecehan seksual ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka hingga 1 Juni, ada pertanyaan besar mengenai kinerja APH kita,” pungakasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?