Sumenep, Suarapers.net Dua orang yang berstatus sebagai Guru PPPK, dan Kepala Sekolah di Kabupaten Sumenep, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
Kasus perselingkuhan dan perzinahan di salah satu Perumahan Graha Arya Wiraraja, Dusun Kolor, Sumenep pada tanggal 30 Mei 2024 yang di lakukan oknum kepala Sekolah dan guru pppk sudah di tetapkan tersangka.
” Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 04 Juli 2024.
Namun demikian, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan oleh Polres Sumenep karena alasan kooperatif.
Selanjutnya, meski sudah resmi ditetapkan tersangka ada sejumlah alasan kenapa keduanya tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kan ASN, jadi masih kooperatif dan gak akan mungkin ke mana-mana,” ujar Widiarti.
Selai itu juga kata Widiarti, yakni menyelesaikan berkas tahap kedua untuk dikirim ke Kejaksaan.
“ Nunggu berkasnya selesai untuk dikirim ke kejaksaan, tinggal sedikit lagi red ,” pungaksnya.