Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Baru Dilantik,Oknum Anggota DPRD Sumenep Kini Berbaju Tahanan Terkait Kasus Narkoba

924
×

Baru Dilantik,Oknum Anggota DPRD Sumenep Kini Berbaju Tahanan Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto : Oknum Anggota DPRD Sumenep kini berbaju tahanan saat konferensi pers di Polres Sumenep Madura Jawa Timur.(Ron/SP)

SUMENEP, Suarapers.net – Oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi. Terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Talango Kamis, (05/12/2024) malam.

Terlihat Oknum Anggota DPRD Sumenep yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep memainkan baju tahanan saat konferensi pers, tersangka
berinisil BEI (46) dari Partai Partai Persatuan Pembangunan, yang merupakan anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Example 300x600

Penangkapan oknum wakil rakyat asal Dapil I ini dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep di rumah tersangka di Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Selasa malam, 3 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan BEI ini dilakukan setelah sebelumnya menangkap dua tersangka lain, masing-masing berinisial ES dan KA.

“Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Palasa, Kecamatan Talango, ” Ucap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, Kamis (5/12) sore.

Saat penggeledahan di rumah tersangka di temukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Polisi juga menyita alat hisap, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka BEI, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui miliknya,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu 15,76 gram, 1 timbangan elektrik, 6 pipet kaca, 1 alat hisap sabu, handphone merek Vivo, dan 6 pack plastik klip.

Polisi juga menemukan bukti transaksi yang mengarah pada dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar.

Dari hasil penyelidikan, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” pungkasnya.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?