Example floating
Example floating
Pemerintahan

Bertahun-tahun Dibiarkan, Bapenda Sumenep Baru “Tersadar” Soal Pajak Tiang Kabel

7
×

Bertahun-tahun Dibiarkan, Bapenda Sumenep Baru “Tersadar” Soal Pajak Tiang Kabel

Sebarkan artikel ini
Foto : Keberadaan tiang dan jaringan WiFi kian marak di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

SUMENEP, Suarapers.net Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep yang baru mulai membidik potensi pajak dari tiang kabel seluler memantik kritik tajam. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar terlambat, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap asetnya sendiri.

Selama bertahun-tahun, tiang-tiang kabel menjamur di berbagai titik berdiri di atas tanah milik pemerintahbtanpa kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, kondisi ini seolah dibiarkan tanpa upaya serius untuk penertiban maupun penarikan retribusi.

Example 300x600

Pertanyaan publik pun menguat: ke mana Pemkab Sumenep selama ini saat aset daerah dimanfaatkan tanpa pemasukan berarti? Mengapa potensi sebesar ini baru disadari sekarang, setelah infrastruktur menjamur tanpa kendali? Siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi PAD yang diduga hilang selama bertahun-tahun?

Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengakui bahwa keberadaan tiang kabel seluler belum memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.

“Karena tiang kabel seluler itu dipasang di atas tanah milik pemerintah daerah, maka sudah seharusnya ada kontribusi yang masuk sebagai PAD,” ujarnya, dikutip dari JAVANETWORK.CO.ID, saat acara Halalbihalal di Kantor Bapenda, Kamis (2/4/2026).

Namun pernyataan tersebut justru menegaskan satu hal: potensi besar itu sudah lama ada, tetapi luput dari pengelolaan. Di tengah pesatnya ekspansi jaringan telekomunikasi, pemerintah daerah dinilai gagal membaca peluang sekaligus kehilangan potensi pendapatan yang tidak kecil.

Alih-alih langsung bertindak, Bapenda justru masih berkutat pada tahap kajian. Dalih kehati-hatian kembali dikedepankan, dengan alasan mempertimbangkan aspek regulasi, teknis, hingga dampak terhadap investasi.

“Kami masih dalam tahap kajian. Semua aspek akan dipertimbangkan, baik regulasi, teknis di lapangan, maupun dampaknya terhadap pelaku usaha,” katanya, masih dikutip dari JAVANETWORK.CO.ID.

Rencana studi banding ke luar daerah pun menambah daftar panjang proses, yang bagi sebagian pihak terkesan mengulur waktu. Padahal, praktik penarikan kontribusi dari infrastruktur serupa bukan hal baru di berbagai daerah lain.

Situasi ini memperlihatkan pola klasik: ketika potensi sudah terlanjur lama dibiarkan, respons pemerintah justru hadir belakangan setelah sorotan publik menguat.

Kini, publik menunggu bukan sekadar kajian, tetapi tindakan nyata. Jika tidak, wacana pajak tiang kabel dikhawatirkan hanya akan menjadi rutinitas pernyataan tanpa realisasi sementara potensi PAD kembali menguap tanpa jejak.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *