Example floating
Example floating
Kriminal

Bongkar Tuntas Ijazah Palsu Kades Kangayan: Demi Demokrasi dan Pendidikan yang Bermartabat

728
×

Bongkar Tuntas Ijazah Palsu Kades Kangayan: Demi Demokrasi dan Pendidikan yang Bermartabat

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka Arsan ketika digiring ke penjara

SUEMENEP, Suarapers.net Isu dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Kangayan, Arsan, kembali mengguncang publik. Dari pelosok Sapeken, Kabupaten Sumenep, suara tegas kembali bergema.

KH. Tohayan, Ketua Yayasan Nurul Islam Sepangkur Besar, dengan lantang menyatakan bahwa Arsan tidak pernah tercatat sebagai siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam—sekolah yang ijazahnya kini dipertanyakan.

Example 300x600

Pernyataan ini bukanlah hal baru. KH. Tohayan telah menyampaikan hal tersebut sejak 9 Maret 2020, dan kembali menegaskan kebenarannya seiring perkembangan signifikan dalam kasus ini.

“Saudara Arsan bukan lulusan dari sekolah sini. Penyampaian saya ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas beliau, seperti dikutip oleh rajawalinews.com pada 3 Juni 2020.

Keterangan dari pucuk pimpinan yayasan ini adalah tamparan keras bagi mereka yang selama ini meragukan adanya manipulasi. Ia memperkuat dugaan bahwa Arsan telah menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan kepala desa—sebuah tindakan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Foto : ijazah yang di gunakan oleh oknum kepala desa Kangayan, Arsan.

 

Bayangan Konspirasi dan Peran Sentral Oknum

Sorotan tajam kini tertuju pada Abd. Siam, Kepala Sekolah MTs Nurul Islam saat dugaan pemalsuan terjadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2013–2019. Ia diduga kuat memiliki peran penting dalam meloloskan ijazah bermasalah tersebut. Jika benar terbukti terlibat, tindakan itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan hukum negara.

Lolosnya Arsan dari proses verifikasi berkas Pilkades semakin menimbulkan kecurigaan: mungkinkah ini bagian dari persekongkolan yang sistematis? Dugaan keterlibatan panitia Pilkades harus diselidiki lebih dalam.

Apresiasi Penegakan Hukum, Tapi Jangan Berhenti di Sini

Penangkapan Arsan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, keadilan sejati belum terwujud bila proses hukum hanya berhenti pada satu orang. Masyarakat mendesak agar Abd. Siam dan pihak-pihak terkait lainnya segera dipanggil, diperiksa secara intensif, dan diadili secara transparan.

Kasus ini bukan hanya tentang seorang kepala desa, melainkan tentang bagaimana kita menjaga marwah pendidikan, integritas demokrasi, dan supremasi hukum.

Jangan Biarkan Demokrasi Dipermainkan

Publik menanti keberanian dan integritas aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti ada jaringan kecurangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus menerima ganjaran setimpal. Tidak boleh ada celah bagi praktik kotor dan lancung yang merusak fondasi kehidupan berbangsa.

Saatnya Tegakkan Kebenaran

Demi masa depan demokrasi lokal yang bersih dan pendidikan yang bermartabat, kebenaran harus ditegakkan. Keadilan harus diwujudkan. Jangan biarkan jabatan diraih dengan cara curang dan tidak sah. Masyarakat Sumenep, khususnya warga Kangayan, menanti jawaban hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?