SUMENEP – Suarapers.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil menangkap DPO yang selama ini hilangan selama 4 tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan yang di laporankan beberapa korban, Selasa (6/11/2024).
Pelaku bernama Amar, (54) tahun warga Polai, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep ditangkap dipinggir jalan Desa Moncek timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan kalau tersangka berada di wilayah hukum Polres Sumenep sekitar 19.50 Malam hari. Rabu, (30 Oktober 2024) sehingga pelaku di amankan tim Resmob Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
” Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M Kapolres Sumenep, mengungkapkan bahwa pelaku sebelum sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) selama 4 Tahun, kini pelaku sudah menjalanin proses hukum,”ungkapnya ke media Suarapers.net Senin, (6/11/2024).
Dalam kasus ini, pelaku Amar, melakukan sebanyak 3 kali pencurian. yang berupa uang, handphone, tas, dan perhiasan emas di tidak cuman satu lokasi namun beberapa tempat lainya.
” Tindakan dalam melakun aksi pecurian pelaku tersebut, mencongkel atau merusak pintu belakang rumah dan menggunakan alat berupa obeng untuk masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian, ” jelasnya.
Selain itu, pelaku Amar, mengaku bahwa ia tidak melakukan aksinya sendirian. Ia memiliki seorang rekannya, yaitu Suanto, dan Muningrat, yang saat ini sedang menjala hukuman sebelumnya di polres Sumenep.
Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku, satu buah tas warna putih tulang merk nem lok, satu buah tas warba merah merk loius vation, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak perhiasan warna cokelat, satu buah kotak perhiasan warna merah, satu buah dosbuk handphone merk huwei, satu buah dosbuk handphone. merk huwei, satu unit hp merk vivo.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penuli : Ron
Editor : Frinanda