Sumenep, Suarapers.net Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Siap- siap, karena masa jabatan Kades yang awalnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun Sabtu, (22/6/2023).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sumenep, Anwar Syahroni menyampaikan bahwa, perpanjangan masa jabatan Kades ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menindaklanjuti itu, saat ini pihaknya tengah menyiapkan SK masa perpanjangan 300 Kades di Kabupaten Sumenep dan rencananya setelah ini akan diserahkan bertepatan pada acara pengukuhan.
“ Insyaallah tanggal 27 Juni, sampai saat ini 300 kades sumenep yang rencana akan ditambah masa jabatan,” kata Anwar Syahroni Yusuf pada Sabtu, (22/6/2024).
Adapun perpanjangan SK masa jabatan ini juga berlaku kepada Kades PAW definitif bakal menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun,” Pungkasnya.