Example floating
Example floating
PemerintahanPeristiwa

Dana PIP SDN Pagerungan Kecil III, tahun 2024 Hingga Kini Belum dicairkan, Ini Penyebabnya

807
×

Dana PIP SDN Pagerungan Kecil III, tahun 2024 Hingga Kini Belum dicairkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Sekolah Pagerungan Kecil III Jumriya, Menanggapi Terkait Dugaan Dana PIP tahun 2024 (Suarapers.net).

SUMENEP, Suarapers.net  – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pagerungan Kecil III, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, ternyata belum dicairkan sampai saat ini oleh oknum kepala sekolah setempat.

Pasalnya, beberapa penerima bantuan dana PIP yang berada di naungan dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, yang di diduga oknum kepala sekolah SDN Pagerungan Kecil III pada tahun 2024 dana tersebut belum dicairkan ke pada siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar.

Example 300x600

Di ketahuan bantuan Dana PIP untuk SD Pagerungan Kecil III, menerima bantuan pada tahun 2024. Namun Sampai saat ini bantuan tersebut belum disalurkan kepada penerima bantuan dana PiP.

Sehingga dengan adanya pemberitaan sebelumnya pihak oknum kepela sekolah SDN Pagerungan Kecil III berencana untuk mengembalikan dana yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah tersebut.

Kepala Sekolah SD Pagerungan Kecil III Jumriya, mengatakan bahwa pihaknya belum mencairkan dengan alasan akan di satukan pada tahun berikutnya atau tahun 2025.

” Untuk itu kami selaku kepala Sekolah SD Pagerungan Kecil III sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama sekalian menunggu PIP berikutnya di tahun 2025 karena tanggung,” ujarnya pada hari Selasa, (1/02/2025).

Keputusan Jumriya ini menuai sorotan dan dianggap tidak profesional, mengingat penerima dana PIP merupakan siswa dari keluarga tidak mampu. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan dan sangat disayangkan.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang memuaskan, Jumriya justru mencoba mengalihkan perhatian dengan menyebut sekolah lain.

Ia menyoroti SDN Pagerungan Kecil 1 dan 2 yang menurutnya lebih pantas mendapat sorotan karena jumlah siswanya lebih banyak dan kepala sekolahnya merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT).

“Seharusnya yang menjadi sorotan SDN Pagerungan kecil 1 dan 2 selain jumlah siswanya lebih banyak kepala sekolahnya merangkap PLT,” kata Jumriya dengan nada geram.

Ia juga menyinggung kepala sekolah SDN Pagerungan Kecil 1 yang saat ini berada di Kalimantan.

Sikap Jumriya yang terkesan defensif dan tidak Transparan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP di SDN Pagerungan Kecil III.

Mengingat penyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar atau PIP. Sebab, dana ini digunakan para penerus bangsa memenuhi berbagai keperluan pendidikannya, seperti membeli buku, pakaian seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sekretaris Ditjen PDM) Kemendikdasmen Eko Susanto mengatakan, PIP adalah bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP ini untuk meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dia menegaskan, setiap satuan pendidikan harus terus meningkatkan transparansi dengan melibatkan pengawas sekolah dan para orangtua atau wali murid dalam program ini agar menjadi tanggung jawab bersama.

”Satuan pendidikan harus menjaga, mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” kata Sekretaris Ditjen PDM) Kemendikdasmen Eko Susanto dalam keterangan pers Selasa (11/2/2025).

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?