SUMENEP, Suarapers.net – Gara- gara Produksi bahan pembuat handak atau bahan peledak tanpa ijin warga Pakondang Tenga, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diringkus Polisi saat menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah Minggu, (02/03/2025).
Tersangka AT (38) di ringkus oleh pihak angota Unit Resmob Polres Sumenep sekira pukul 10.00 Wib, disebuah rumah tersangaka.

Hal itu diungkap Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pembuatan handak tanpa izin di rumah tersangka.
“Unit Resmob kami melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pembuatan handak tanpa izin. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka serta barang bukti,” jelas AKP Widiarti.
Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak, antara lain:
. Serbuk silver dalam satu plastik
. Serbuk belerang dalam dua plastik
. Serbuk hitam dalam dua wadah plastik
. Sumbu warna hijau dalam satu plastik
. 100 butir sreng dor kecil dan satu sreng dor besar
. Palu kayu, kayu, bambu, obeng, dan alat penjepit
. Saringan hijau, lidi, serta lesung . besi
. Selongsong kosong dan berbagai jenis kertas untuk pembungkus
“Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan ini adalah minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” ungkapnya.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda