Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Dilarang Pulang Kampung, Nyawa Istri Tewas ditangan Suami dengan Celurit

630
×

Dilarang Pulang Kampung, Nyawa Istri Tewas ditangan Suami dengan Celurit

Sebarkan artikel ini
Pria 36 tahun, bacok istri sampai tewas karna mau pulang kampung ini terjadi lantaran pelaku dalam pengaruh narkoba.

Sumenep, Suarapers.net Pada hari Sabtu (5/10/2024), seorang istri berinisial NS (27) tewas di tangan suaminya sendiri AR (28).

Tewasnya kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Mandura Jawa Timur.

Example 300x600

Kabar duka ini belum surut namun, terjadi lagi kasus KDRT berujung maut di Kota Keris, tepatnya di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kejadian malang ini menimpa seorang istri berinisial SW (46). Dia tewas karena dibacok suaminya sendiri ME (36).

Kasus KDRT ini terjadi lantaran pelaku dalam pengaruh narkoba. Sehingga, tega membunuh istrinya sendiri.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, kejadian maut ini berlangsung pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pada saat itu, terang Henri, ME sedang mengasah celurit di rumah saudaranya. “Lokasinya tidak jauh dari rumahnya,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024)

Belum selesai mengasah celurit, tutur Henri, ME melihat istrinya membawa sandal keluar dari rumah.

“ME memanggil sang istri dan bertanya, ‘mau ke mana kamu?’ SW menjawab, ‘saya mau pulang,’” imbuhnya.

Pada saat itu, ujar Henri, SW ingin pulang ke rumahnya sendiri karena sudah tidak kerasan tinggal di rumah suaminya.

Lalu, lanjut Henri, ME langsung memegang bahu dan mendorong SW agar masuk ke dalam rumah. Akan tetapi, sang istri menolak.

“Karena menolak, SW langsung dibacok oleh ME alias suaminya sendiri berkali-kali, mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban,” tuturnya.

Usai membacok istrinya, tutur Henri, ME menyerahkan diri ke kepala desa setempat. “Pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap SW,” jelasnya.

Kata Henri, SE bisa tega membacok istrinya sendiri hingga tewas karena pengaruh narkoba.

Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelaku diamankan oleh Polres Sumenep. “Kejadian ini dilaporkan oleh A (51) yang merupakan keponakan korban,” ucapnya.

Lebih lanjut Henri memaparkan bahwa pelaku menganiaya istrinya dengan senjata tajam jenis celurit.

“Akibat penganiayaan itu, jari kanan korban putus, paha kanan dan perut bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus SW keluar dan menyebabkan meninggal dunia,” bebernya.

Dalam kasus ini, Polres Sumenep mengamankan barang bukti daster hijau motif batik lengan panjang, yang terdapat bercak darah. Kemudian, celana pendek putih bermotif bunga, yang juga ada bercak darahnya.

“Selain itu, petugas juga mengantongi kerudung segi empat warna hijau dan satu celana dalam warna merah,” paparnya.

Akibat tindakannya, terang Henri, ME dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (1) Undangan-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Ron
Editor : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?