Example floating
Example floating
Berita

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Akan Mengupayakan Terkait Pasca Banjir Program Bentuk Asuransi.

57
×

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Akan Mengupayakan Terkait Pasca Banjir Program Bentuk Asuransi.

Sebarkan artikel ini

Suarapers.net - Sumenep Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Akan Mengupayakan Program Bentuk Asuransi.

Sumenep- Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Sumenep akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari ancaman resiko gagal panen Sumenep, Madura, Jawa Timur Selasa, (3/01/2023).

Dalam hal itu akibat hujan yang turun dengan intensitas tinggi. Kini pasca banjir dadakan itu, para petani tidak sedikit yang gagal panen dan mengalami kerugian.

Example 300x600

Kepala dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Arif Firmanto, S.TP, M.Si, mengatakan terkait pasca banjir yang kemarin yang lahan yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Sumenep sekitar 491 hektar, dengan jumlah luas tanam sebesar 1.385 ha.

Sehingga untuk mengatasi kerugian yang dialami petani akibat lahannya terdampak banjir, maka pemerintah daerah kabupaten Sumenep melalui DKPP akan mengupayakan perlindungan petani dalam bentuk asuransi.

Maka kita ajukan asuransi kepada para petani yang tergabung dalam kelompok Tani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi sebesar 180 ribu per-ha, namun petani cukup hanya dengan membayar 36 ribu per-ha sekaligus per-musim tanam, sedangkan sisanya sebesar 144 ribu dibantu oleh pemerintah,” Paparnya

Kadis Progresif ini juga menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% atau lebih besar, berdasarkan luas petak alami tanaman padi dengan pertanggungan atau ganti rugi sebesar 6 juta rupiah per-ha serta per-musim tanam.

Ketentuan tersebut kata Arif, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian No 40 Tahun 2015,” ujarnya.

Laju arif, menerangkan bahwa untuk asuransi Pertanian tersebut dilakukan sebagai ruang pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi agar keberlangsungan usaha tani dapat terjamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan serta serangan hama dan penyakit tanaman” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?