Example floating
Example floating
PemerintahanBeritaNasional

Dukcapil Sumenep Siap Melayani Cara Mengurus KIA, Simak Syarat dan Masa Berlakunya

84
×

Dukcapil Sumenep Siap Melayani Cara Mengurus KIA, Simak Syarat dan Masa Berlakunya

Sebarkan artikel ini
Foto : Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

KIA menjadi bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun, sama seperti kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki oleh orang dewasa.

Example 300x600
Foto : Kepala Dinas melaluai Penanggung jawab (KIA) Widy Budianto.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas melalui Penanggung jawab (KIA) Widy Budianto, Mengatakan pentingnya Kartu Identitas Anak bisa melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

” KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun,” terangnya kemedia ini jum’at (19/7).

Lebih lanjut widy sapaan akrabnya mengungkapkan, masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari,” Jelasnya.

Diketahui syarat lengkap membuat kartu identitas anak adalah sebagai berikut:

. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya

. KK asli orang tua/Wali

. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

. Tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun. Jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu foto

Masi orang yang sama Wedy mengatakan, saat ini pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan misalnya kayak kepulauan dan daratan bisa asal punyak percetakan,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?