Sumenep, Suarapers.net– Indikasi terjadinya dugaan pelanggaran hukum atas jual-beli alat pertanian, Mesin Panen tani Combine, milik salah satu ketua Kelompok Tani di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, semakin terkuak. Lembaga Investigasi Informasi Data Korupsi dan Kriminal, Segara Melaporkan ke penegak hukum.
Beberapa buktik sudah di kantongi bawah barang yang diduga di jual belikan oleh salah satu oknum Ketua kelompok Kasambhi Jaya, yang berada di Desa Duko, Kecamatan Arjasa menjadi langkah serius.
Kami sudah mengatungi beberapa bukti bahwa barang yang diduga di jual belikan oleh oknum Ketua kelompok tani Kasambhi Jaya sudah kami kantongi, ” Ucap torik selaku pengurus Lembaga Investigasi Informasi Data Korupsi dan Kriminal Rabu, (9/10/2024).
Perkembangan selanjutnya kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal tersebut ke penegak hukum,” Jelasnya
Disitu jugak dirinya sangat menyayangkan bantuan Alat Pertanian Mesin Combine yang senilai ratusan juta, yang mana bantuan Alat Pertanian tersebut, diperuntukkan untuk Kelompok Tani Desa Duko, malah justru telah berpindah tangan ke Kelompok Tani Desa lain.
“Untuk buktik yang kami di terima kami tidak bisa menjelaskan secara terbuka yang penting nantik kami akan kawal tuntas karena hukum, ” Kesanya.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda