Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Kabel Semrawut Menjuntai di Jalanan Sumenep, GMNI Desak Pemkab Tertibkan WiFi Ilegal

55
×

Kabel Semrawut Menjuntai di Jalanan Sumenep, GMNI Desak Pemkab Tertibkan WiFi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni menilai maraknya pemasangan tiang dan jaringan kabel WiFi di sejumlah ruas jalan Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Suarapres.net – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sumenep menilai maraknya pemasangan tiang dan jaringan kabel WiFi di sejumlah ruas jalan diduga tidak mengantongi perizinan resmi serta tidak tertata sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan tiang dan jaringan WiFi yang tidak berizin kian marak di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik karena dinilai semrawut dan tidak tertata, serta berpotensi melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.

Example 300x600

Sejumlah pengusaha WiFi disebut-sebut memasang jaringan tanpa mengantongi izin resmi. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diduga “dikelabui” oleh oknum pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis.

Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni, mengungkapkan bahwa fenomena tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.

“Kami melihat tiang-tiang baru dan kabel WiFi yang semrawut ini diduga dipasang secara ilegal. Kondisi ini mengkhawatirkan karena tidak sesuai SOP dan berpotensi merugikan pengguna jalan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menilai, sejumlah dinas yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pengampu perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai penanggung jawab infrastruktur, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seharusnya memahami dan menegakkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemasangan jaringan tersebut.

“Jika OPD terkait tidak melakukan koordinasi dalam menyelesaikan polemik ini, maka patut diduga terjadi cacat birokrasi di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani aspek administrasi perizinan, sementara pengawasan teknis di lapangan menjadi kewenangan OPD terkait.

“Kami menerima pengajuan perizinan. Namun untuk teknis di lapangan itu kewenangan OPD teknis lainnya,” ujarnya kepada media ini, Jumat (27/3/2026).

Heru menjelaskan, apabila jaringan dipasang di fasilitas umum seperti ruas jalan, maka pengawasan menjadi tanggung jawab Dinas PUTR. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan kabel dan tiang jaringan masih terpasang tanpa penataan yang jelas.

Di sisi lain, Dinas Kominfo Sumenep juga mengaku belum memiliki data lengkap terkait seluruh penyedia layanan WiFi yang beroperasi. Kepala Dinas Kominfo melalui Kepala Bidang, Chairul Arif Hidayat, mengungkapkan bahwa tidak semua penyedia melakukan koordinasi dengan pihaknya.

“Memang ada yang konfirmasi ke Kominfo, baik langsung maupun tertulis. Tapi banyak juga yang tidak, sehingga kami juga bingung dengan banyaknya WiFi yang beroperasi,” katanya.

DPC GMNI Sumenep pun secara tegas menuntut pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan tiang dan jaringan WiFi yang tidak sesuai aturan.
Mereka juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap para pelaku usaha penyedia layanan internet agar mematuhi perizinan serta standar teknis yang berlaku demi menjaga keselamatan dan ketertiban ruang publik

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *