Example floating
Example floating
PeristiwaPemerintahan

Kades Sumenep Ditahan Kejari Atas Pemalsuan Ijazah

1331
×

Kades Sumenep Ditahan Kejari Atas Pemalsuan Ijazah

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka Arsan ketika digiring ke penjara

SUMENEP, Suarapers.net – Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Arsan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (30/4/2025).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang telah berlangsung hampir lima tahun, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat Arsan mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2020 dengan nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.

“Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari Polres. Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah,” terang Indra Subrata, Rabu (30/4).

Dilansir dari News9.id, dalam dokumen pencalonannya, Arsan tercatat sebagai lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006, dengan ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam — yang kini menjabat sebagai Pimpinan DPRD Sumenep.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta lain. Nomor induk ijazah yang digunakan Arsan, yakni 0480, ternyata tercatat atas nama Moh. Yani, bukan Arsan. Moh. Yani sendiri terdaftar dalam daftar nilai Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 Provinsi Jawa Timur. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan Arsan adalah palsu.

Masih menurut News9.id, kasus ini juga menyeret dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Sumenep dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.

Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penahanan Arsan oleh Kejari Sumenep dinilai sebagai langkah tegas dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen negara, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.

Penulis : Ron
Editor : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?