Example floating
Example floating
KriminalNasionalPemerintahan

Kejari Mojokerto, Dinilai Tak Mampu Tangani Kasus Korupsi Dana BK Sandartengah

67
×

Kejari Mojokerto, Dinilai Tak Mampu Tangani Kasus Korupsi Dana BK Sandartengah

Sebarkan artikel ini
Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, Suarapers.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan korupsi dana BK (Bantuan Keuangan) desa Sadartengah yang bersumber P-APBD TA 2022, Kini kasus tersebut masi belum ke proses tahap Penyelidikan.

Diketahui meski telah melampaui Minggu ke-3, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, belum juga menaikkan status laporan yang di laporkan oleh ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H,

Example 300x600

Kepala Kejari Mojokerto melalui
Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan resmi yang diperkarakan oleh Hadi Purwanto pada Senin 24 juni 2024 lalu, dalam waktu dekat hasil telaahan-nya akan diperlihatkan.

“InsyaAllah, hasil telaahan terhadap laporan Minggu ini,” terang Rizky saat dikonfirmasikan oleh media ini melalui via WhatsApp. Selasa, (16/07/2024) kemarin.

Atas kinerja Kejari Mojokerto yang dinilai lamban, ketua umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik (LKH-KP) Barisan Rakyat dan Cendikiawan Muda (BARRACUDA) Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H, mengaku merasa prihatin atas kinerja jajaran Kejari kabupaten Mojokerto.

Hal itu disampaikan, agar setiap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Adhyaksa ini hendaklah bisa transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Cuma kalau sudah 21 hari masih telaah, jujur kami sebagai rakyat merasa prihatin dengan keseriusan kinerja Penyidik Kejari kabupaten Mojokerto,” sindir Hadi Purwanto.

Sebagai masyarakat, dirinya pun merasa memiliki sebuah kewajiban, serta berperan aktif dalam melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi tetap akan kita kawal kasus ini. Apabila dalam jeda waktu persoalan itu tidak ada kemajuan, maka saya berjanji akan memberi ‘piala’ ke Kejari kabupaten Mojokerto atas lambannya penanganan perkara dugaan korupsi dana BK desa Sadartengah,” tegasnya.

Minimal, kata Hadi, sebenarnya mereka dalam kurun waktu 21 hari itu bisa mengeluarkan surat, untuk mencatat keterangan kami selaku pelapor. Sampai saat ini, kami belum mendapat surat semacam pemberitahuan perkembangan perkara.

“Tetapi saya tidak akan menyerah mengawal kasus ini. Jadi mohon pihak Penyidik Kejari tidak main-main ataupun masuk angin seperti kejadian kemarin, terkait pembuatan naskah dinas yang cukup mencoreng dan menimbulkan keprihatinan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, pria 47 tahun ini membeberkan pentingnya Penyidik yang sudah dibekali kemampuan dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, kaidah dasar pada proses penyelidikan itu sebenarnya sederhana sekali.

“Ditemukan nggak, adanya peristiwa pidana? Disitu, sudah paham mereka. Minimal dua alat bukti, sudah bisa penyelidikan dimulai. Laporan kami, sudah cukup alat-alat bukti. Dua alat bukti itu, insyaAllah sudah terpenuhi,” tandas ayah, remaja dua putri itu.

Jadi, sambung Hadi, mohon jangan main-main terhadap laporan masyarakat yang memang ingin mengabdi kepada bangsa ini, sesuai fungsi tugas pokok untuk membasmi tindak pidana korupsi. Kalau main-main, kami tidak segan-segan juga akan Korupsi Dana BK di Sadartengah, Sudah Penyelidikan Kejari Mojokerto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?