MOJOKERTO, Suarapers.net – Proyek pembangunan pendopo Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan penggunaan material dalam pelaksanaannya. Dugaan ini berkaitan dengan proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun anggaran 2025.
Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa hasil Silpa Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp477 juta. Dalam pelaksanaannya, ditemukan penggunaan dua merek semen berbeda, yakni Semen Gresik dan Semen Singa Merah, yang memicu dugaan adanya selisih antara harga satuan dalam RAB dengan biaya riil di lapangan.
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Brangkal, Robby, menjelaskan bahwa Semen Singa Merah digunakan untuk sisa pekerjaan pondasi, sementara pekerjaan beton cor menggunakan Semen Gresik. Ia menyebut penggunaan dua merek tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi anggaran di lapangan.
Namun, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar teknis dan administratif, terutama karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Robby mengarahkan pertanyaan kepada pihak pengawas proyek.
“Untuk itu yang bisa menjawabnya pengawas, kenapa dimasukkan semen Singa Merah dan Semen Gresik,” ujarnya.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dengan pengawasan dari CV Harmony Consultant, dengan durasi pengerjaan selama 90 hari.
Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyimpangan, terutama jika terdapat selisih anggaran yang tidak dikelola secara transparan. Mereka menilai, apabila realisasi pembelian material lebih murah dari yang dianggarkan, maka selisih tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak dilaporkan dengan jelas, selisih itu bisa berpotensi menjadi masalah, termasuk dugaan penyimpangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani, menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci karena belum berkoordinasi langsung dengan Kasipem terkait persoalan tersebut.
“Matur nuwon sampon diinformasikan. Saya belum bertemu dengan Kasipem terkait penulisan ini karena sedang banyak kegiatan di luar kantor,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, perhatian juga tertuju pada peran dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas mengenai dugaan ketidaksesuaian antara RAB dan penggunaan material tersebut. Padahal, sesuai kewenangannya, dinas memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa berjalan sesuai ketentuan. Ketidakjelasan ini menambah daftar pertanyaan publik, terutama terkait langkah verifikasi dan tindak lanjut yang akan diambil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas proyek terkait aspek teknis maupun pengelolaan anggaran. Pemerintah desa juga belum menyampaikan laporan detail mengenai potensi selisih biaya, sehingga polemik ini masih menunggu klarifikasi terbuka kepada publik.
Penulis : Agung
Editor : Frinanda










