SUMENEP, Suarapers.net – Ribuan istri di Kabupaten Sumenep, Madura tercatat 1.474 perempuan berstatus janda sepanjang Tahun 2024.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sumenep, istri yang mengajukan gugat cerai jauh lebih banyak dari suami yang mengajukan talak. Alasan utama gugat cerai isteri terhadap suami didominasi masalah perkara menghindar atau sama saling memilih tempat tinggal sebanyak 770 perkara.
“Cerai gugat yang dikabulkan 984 perkara, sedangkan cerai talak dikabulkan 490,” Kata Hirmawan Susilo, Kamis (20/03 2025).
Dirinya jugak menjelaskan data yang ada di Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kabupaten Sumenep, Perkara berselingkuh atau berzina sebanyak 39 perkara mabuk, 6 perkara, judi online 13 perkara, menghindar atau saling gak mau pulang ke rumah istri atau si suami itu sebanyak 770 perkara, kemudian karena di hukum penjara 2, perkara, dan poligami 8 perkara, dan untuk KDRT 100 perkara kemudian pasangan yang kekurangan seperti cacat itu ada 6 perkara gampang gak cocok atau bertekar terus 378 perkara, untuk perkara ekonomi 105 perkara, murtak atau yang keluar dari agam 4 perkara.
Hirmawan menambahkan, Faktor istri yang mengajukan gugat cerai menyebabkan, saling gak mau pulang ke rumah istri atau si suami mungkin karna bekerja jau atau tidak harmonis dalam rumah tangga.
“Jadi, sebenarnya beberapa penyebab itu satu sama lain saling berkaitan,” ujarnya.
Sementara dari segi usia, lanjutnya, mayoritas didominasi pria berumur 40 tahun ke bawah.
Ada jugak yang di bawah umur, dan yang 20 atas, ” Pungkasnya.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda