Sumenep, Suarapres.net Seorang guru yang diduga cabuli tiga 3 bocah anak di bawah umur yakni siswi SD sudah ditangkap polisi Rabu, (5/06/2024).
Udah (ditangkap), pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep pada selasa 4 Juni 2024 ujar, ” Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M
Sebelumnya, pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep
” Terhitung pada tanggal 5 Juni 2024 lanjut pelaku (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di polres sumenep,” tegasnya ke media ini.
Diketahui pelaku merupakan seorang guru SD yang mengajar di kabupaten sumenep, terduga pelaku ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Lanjut Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M menjelaskan korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.
Adapun modus pelaku yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya
Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni :
1. Pada tanggal 14 dan bulan lupa tahun 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep
3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.