SUMENEP, Suarapers.net – Oknum Kepala sekolah SDN Pagerungan Kecil III Diduga menyalahi aturan Anggaran Program Bantuan Indonesia Pintar ( PIP) Tampa pengetahuan pihak wali Murid.
Informasi yang di terima oleh media ini pada hari senin 11 Februari 2025 oknum kepala sekolah tersebut, diduga tidak berkoordinasi dengan Wali Murid tentang terserapnya bantuan dana PIP, yang mana bantuan itu diduga dibagi rata oleh oknum kepala sekolah Pagerungan Kecil III.
Salah satu wali murid yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan bahwa anaknya menerima bantuan tersebut tidak diterima secara utuh, oleh para wali murid yang mana bantuan itu tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
“Siswa cuman menerima beberapa nominal yang di berikan oleh pihak sekolah terkait batuan dana PIP, itu pun di bagi rata oleh pihak oknum kepala sekolah Pagerungan Kecil III,” jelasnya kemedia ini Selasa, (11/02/2025).
Lanjut wali murid sangat keberatan dengan tindakan Oknum Kepala Sekolah saat penerima Bantuan Indonesia Pintar ( PIP) yang dibagi rata tampa sepengetahuan wali murid, bahkan ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera tidak lanjuti dengan adanya hal tersebut biar tidak terjadi kedua kalinya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pagerungan Kecil III, Jumriya saat di konfirmasikan oleh media ini bahwa diri sakit tidak bisa memberikan keterangan, sehingga berita dipublikasikan.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda