SUMENEP, Suarapers.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/6/2025). Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Dua Raperda tersebut yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penandatanganan naskah persetujuan dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Pimpinan DPRD turut menandatangani dokumen tersebut, disaksikan para pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan kedua Raperda.
“Prosesnya telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan tata tertib DPRD,” ujar Kiai Imam dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan amanat konstitusi dan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini adalah bagian dari tugas konstitusional dan aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD,” ucapnya.
Kiai Imam berharap, dua Raperda yang telah disepakati itu dapat memberikan dampak positif terhadap sistem pemerintahan dan layanan masyarakat di Kabupaten Sumenep. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan selama proses pembahasan.
“Semoga kerja keras dan kebersamaan kita ini membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat Sumenep,” katanya.
Penulis : Ron
Editor :Frinanda