SUMENEP, Suarapers.net – Aparat kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,38 gram di kawasan gang paving Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jum’at (2/8/2024)
Diketahui tersangka seorang pria berinisial AK, (40) tahun warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” kata Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
Kejadian penagkapan tersebut pada hari Jumat, tanggal 2 Agustus 2024, sekira pukul 01.30 Wib.,” ungkap Akp Widiarti kemedia suarapers.net Jum’at, (2/8).
Lebih lanjut widi sapaanya mejelaskan kronologis kejadian tersebut Tim Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AK, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut sobekan tissu dan terbungkus sobekan plastik warna hitam tepatnya di tanah dekat sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor yang sebelumnya sempat dibuang, dan 1 unit handphone milik terlapor yang ditemukan di saku jaket sebelah kiri yang digunakan oleh terlapor.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Akp Widi.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis :Ron
Editor : frinanda