Sumenep _ Suarapers.net || Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan inisial K (38), Pelaku pembunuhan terhadap wanita inisial F (28) asal Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dalam waktu 4 (empat) hari. Jum’at (20/10/2023)
Kapolrest Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap korban mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” katanya
” Korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu cekcok mulut.
Sehingga tersangka ketemu di belakang rumahnya pada korban dan tersangka cekcok mulut tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban dan korban menampar tersangka selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu,” tuturnya
Namun, pada saat itu juga mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi dibelakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya, ” Paparnya Akbp Edo Satya Kentriko
” Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 15.00 kepolisian satreskrim sumenep berasil membekuk tersangka berada dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak,” jelasnya Akbp Edo Satya Kentriko
Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara