Example floating
Example floating
Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Orang Pria Warga Kecamatan Bluto.

46
×

Polisi Tangkap Tiga Orang Pria Warga Kecamatan Bluto.

Sebarkan artikel ini

Suarapers.net - Sumenep Minggu 8 Januari 2023

Suarapers.net  Sumenep– Polsek Bluto bersama Resnarkoba Polres Sumenep, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengamankan Tiga tersangka dengan beberapa barang bukti Minggu, (08/1/2023).

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H dalam pernyataan tertulis kepada sejumlah media, Sabtu mengatakan, sebanyak tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di wilayah Kecamatan Bluto.

Example 300x600

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (30), HH (30), dan AW (50) tiga pelaku tersebut merupakan warga kecamatan Bluto bersama barang bukti kuat berupa narkoba jenis sabu,” kata Widiarti S.,S.H kemedia ini suarapers.net sabtu (7/1/2023)

Lanjut Akp Widiarti S.,S.H Menjelaskan kronologis penagkapan ketiga pelaku
pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023, sekira pukul 10.40 Wib. di tempat rumah MA, Dusun Libilian Rt.14 Rw.15 Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Di lokasi rumah MA berhasil diamankan usai dilakukan penggeledahan ditemukan 10 poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 2,5 gram, siap pakek bersama HH sedang duduk di ruang tamu ,” uangkapnya

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku kristal putih dalam binkisan tersebut sumber barang bukti tersebut disebut berasal dari rekannya bernama AW, kemudian personil Polsek Bluto bersama Satresnarkoba Polres Sumenep, bergerak melakukan pengembangan,” terangnya

Kemudian personil Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan penggerebekan ke rumah AW dan saat digeledah di temukan barang bukti berupa 1 Buah Timbangan Elektrik warna hitam, 1 poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,29 gram,” ungkapnya

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di polres sumenep bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku di duga telah melanggar Pasal bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?