Example floating
Example floating
Pemerintahan

PUTR Sumenep Dinilai Tutup Mata, Tiang WiFi Ilegal Menjamur di Ruas Jalan

25
×

PUTR Sumenep Dinilai Tutup Mata, Tiang WiFi Ilegal Menjamur di Ruas Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto : Keberadaan tiang dan jaringan WiFi kian marak di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

SUMENEP, Suarapers.net –  Keberadaan tiang dan jaringan WiFi yang tidak berizin kian marak di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik karena dinilai semrawut dan tidak tertata, serta berpotensi melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.

Sejumlah pengusaha WiFi disebut-sebut memasang jaringan tanpa mengantongi izin resmi. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep “dikelabui” oleh oknum pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis.

Example 300x600

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menangani administrasi perizinan. Sementara itu, pengawasan teknis di lapangan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami menerima pengajuan perizinan. Namun untuk teknis di lapangan itu kewenangan OPD teknis lainnya,” ujarnya kepada media ini, Jumat (27/3/2026).

Heru menjelaskan, apabila jaringan dipasang di fasilitas umum seperti ruas jalan, maka pengawasan menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan kabel dan tiang jaringan masih terpasang tanpa penataan yang jelas.

Kondisi ini memicu pertanyaan terkait lemahnya pengawasan dari instansi teknis, khususnya PUTR, terhadap keberadaan infrastruktur jaringan yang memanfaatkan ruang publik. Selain mengganggu estetika lingkungan, pemasangan yang tidak tertib juga dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penertiban serta memperjelas koordinasi antar-OPD guna memastikan seluruh jaringan yang terpasang telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Sumenep belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala dinas juga belum membuahkan hasil karena sulit dihubungi.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penertiban serta memperkuat koordinasi antar-OPD guna memastikan seluruh jaringan yang terpasang telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *