SUMENEP, Suarapres.net – HS (21), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Tersangka ditangkap pada hari kamis 25 juli 2024 di rumahnya Saat digeledah, ditemukan ada sabu yang disimpan di dapurnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (27/07/2024).
Diketahui penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Di lantai dapur tersangka, ditemukan 4 poket sabu siap edar dengan berat masing-masing 1,24 gram, 0,41 gram, 0,16 gram, dan 0,16 gram. Total berat keseluruhan 1,97 gram,” ungkap Widiarti.
Saat ditunjukkan barang tersebut, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, HP, dan uang tunai Rp 600.000 diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya Widiarti.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ron/ Frinanda