Example floating
Example floating
PeristiwaKriminal

Tega ! Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Akibat Hubungan Badan Ditolak

697
×

Tega ! Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Akibat Hubungan Badan Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep di tahan polisi Minggu (06/10/2024).

Sumenep, Suarapers.net – Seorang pria berinisial AR (28) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya NS (27) meninggal dunia.

Kejadian tersebut disebuah Rumah di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, pada Minggu (05/10/2024) karena menolak hubungan badan.

Example 300x600

Korban atas nama NS (27) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa. Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep

“Kekerasan pertama terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, di rumah mertua korban di Dusun Birampak. Saat itu, korban dicekik oleh suaminya karena menolak ajakan berhubungan badan,” kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu (06/10/2024).

Setelah kejadian tersebut lanjut Widi, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput.

Saat tiba di rumah orang tua, korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik dengan lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.

“Korban kemudian dirawat di RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” terangnya.

Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke rumah suaminya pada September 2024 dengan harapan hubungan rumah tangganya akan lebih baik.

Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, terjadi cekcok kembali yang berujung pada penganiayaan kedua.

AR memukul wajah korban, menyebabkan memar parah di mata sebelah kanan.

“Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” terangnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumah orang tuanya.

Pelaku mengakui telah menganiaya korban sebelum kematiannya. Barang bukti berupa pakaian korban diamankan oleh pihak kepolisian.

“AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?