Example floating
Example floating
PeristiwaKriminal

Warga Giligenteng Dirinkus Polres Sumenep, Sempat Kabur Selama 11 Hari

118
×

Warga Giligenteng Dirinkus Polres Sumenep, Sempat Kabur Selama 11 Hari

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto, bersama anggota resmob dan terduga saat buron selama 11 hari (Suarapers.net).

SUMENEP, Suarapers.net  – Polres Sumenep berhasil menangkap ‘S’ (43), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, pada Selasa (25/2/2025).

Pelaku yang sempat buron selama 11 hari akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Polres Sumenep, di Kota Malang dan kini dalam perjalanan menuju Sumenep.

Example 300x600

“Terduga pelaku ditangkap di Malang dan saat ini sedang dibawa ke Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto ke beberapa media.

Pelaku sebelum yang berinisial S melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting,” Terangnya AKP Agus Rusdianto

Disitu jugak dirinya menjelaskan, aksi keji pelaku ‘S’ telah berlangsung rudapaksa pertama kali dilakukan S di Banten saat korban masih duduk di kelas IV SD dan terakhir kali dilakukan pada 10 Februari 2025 saat korban duduk di kelas VIII SMP.

“Atas perbuatan tidak senonoh ini, S dilaporkan ke Polres Sumenep oleh istrinya AM (47)–yang merupakan ibu kandung korban–pada Senin, (17/2/2025), ” Jelasnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Disilai media ini mengkonfirmasi kepada Humas polres Sumenep AKP widiarti, menegaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), “jelasnya.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?