SuaraPers.Net _ Sumenep || Kepolisian Polres Sumenep mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,58 Gram. Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, (12/04/2023)
Peredaran itu terungkap setelah jajaran Sat Resnarkoba menangkap dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan Bandar sabu
Dua pelaku itu adalah ML, Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB, Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumenep pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib,” Katanya Widiarti.
Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep
“Dari pengungkapan kasus ini, kami menyita barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram ,” Ungkap Widiarti kemidia Suarapers.net Rabu,(12/04).
Lebih lanjut Widiarti, Menjelaskan terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML.
Namun setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB,” tegasnya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika













