Example floating
Example floating
Kriminal

Korban Fitnah, Kelurga Bersyukur Terdakwa di Vonis 4 Bulan Kurungan Penjara

247
×

Korban Fitnah, Kelurga Bersyukur Terdakwa di Vonis 4 Bulan Kurungan Penjara

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Suarapers.net _ Keluarga Syaiful warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten, Sumenep Madura Jawa Timur, Korban fitnah pencemaran nama baik bersyukur atas vonis kepada terdakwa dari pengedalilan setempat.

Monir Ayah korban saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan, Bermula dari kejadian beberapa waktu lalu anaknya yang bernama Syaiful difitnah dengan dituduh mempuanyai ilmu hitam/santet, Karena namanya di cemarkan Syaiful melaporkan ke pihak berwajib untuk di lakukan proses hukum.

Example 300x600

Dikatakanya tudingan itu dilontarkan oleh Moh Muhyar bin Sahna dan Erlinawati alias Roha Binti Muhyar yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang saat ini ditetapkan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

“Putusan pengadilan sudah di tetapkan tertanggal (15/05/2024) bahwa Moh Muhyar dan Erlina Wati bin Roha binti Mohyar di vonis kurungan 4 bulan, namun saat ini yang bersangkutan belum menjalani kurungan dikarenakan sakit dan semoga segera sembuh untuk menjalaninya” Tuturnya. Kamis (23/05/2024)

Ayah korban Mengucapkan puji syukur kepada tuhan yang maha esa dan berterimah kasih kepada para pihak yang telah mendapingi syaiful pada saat persidangan.

“Terima kasih kepada pengadilan Negeri sumenep atas putusan terhadap terkdawa dengan vonis kurungan penjara 4 bulan” ucapnya.

Disisi lain ketua LSM SIDIK Sumenep Syaiful Bahri yang mendampinggi pelapor mengatakan kami menerima atas putusan Pengadilan negeri Sumenep karena ini adalah putusan dengan melalui proses panjang dan alot selama hampir 2 tahun

“Kami bersama keluarga korban menerima atas putusan pengadilan,” ujarnya.

Ipong sapaan akrabnya menuturkan pihaknya akan melakukan tuntutan perdata tentang hal fitnah yang bertujuan untuk mendpatakan pengganti atas kerugaian dan kehormatannya.

“Kami akan berpikir-pikir melakukan tuntutan perdata tentang hal fitnah tersebut dan bertujuan untuk mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?