Terima SK Perpanjangan, 300 Kades Diminta Amanah dan Inovatif
Sebarkan artikel ini
Foto. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Saat Pengukuhan dan Penyerahan surat SK Ke 300 Kepala Desa Sumenep
Sumenep, Suarapers.net Sebanyak 300 desa (kades) di Kabupaten Sumenep , Jawa Timur dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Semenep Achmad Fauzi tentang pengesahan masa jabatan Kepala desa periode 2019-2025 dan 2021-2027 dilakukan di Pondopo Museum Keraton Sumenep, Kamis (27/6/2024) sore.
Bupati Semenep Achmad Fauzi menyampaikan, saat pengukuhan masa jabatan dengan tambahan dua tahun masa perpanjangan jabatan kepala desa ini agar betul-betul dimanfaatkan, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Foto. Kepala Desa Kabupaten Sumenep Saat Menerima SK Dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Sumenep kami mengucapkan selamat dan berharap bertambahnya masa jabatan diiringi peningkatan rasa tanggung jawab, amanah serta kepercayaan dalam menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di desa kedepannya,” Ucapnya saat di depan kepala desa kamis, (27/6/2024).
Selain itu juga, dengan perpanjangan masa jabatan kades ini bisa menyelesaikan apa yang menjadi tujuan, baik dalam pembangunan desa, ekonomi, visi dan misi sejak dilantik.
“Agar turut berperan aktif dalam pembangunan sehingga meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat,” terangnya.
Bupati menegaskan seluruh kepala desa yang sudah dikukuhkan oleh pihak pemerintah, wajib bekerjasama dari tingkat desa / kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk menggerakkan dan memotivasi masyarakat,” pungkasnya