JAKARTA, Suarapers.net– Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, pemerintah pusat menyiapkan skema pembiayaan gaji atau honorarium PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk kebutuhan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan RAPBN 2027 yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said, Rabu (15/9/2026).
Menurut Said, pengalihan pembiayaan dari APBD ke APBN diharapkan memberikan kepastian bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah yang selama ini pembiayaan gajinya bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Dengan anggaran Rp23 triliun yang disiapkan dalam RAPBN 2027, Said meminta para PPPK tidak perlu khawatir mengenai kepastian pembayaran gaji maupun keberlanjutan pekerjaan mereka.
“Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Said menjelaskan, keputusan itu juga menjadi tindak lanjut komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya mempertanyakan kepastian nasib mereka.
Pengalihan tanggung jawab pembiayaan PPPK dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dinilai menjadi salah satu jawaban atas persoalan kepastian pembiayaan tersebut.
Ia menilai kepastian penghasilan penting bagi tenaga PPPK, terutama mereka yang bekerja sebagai guru dan tenaga pendidik di daerah.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK, pengalihan anggaran tersebut juga dinilai dapat meringankan beban APBD.
Said mengatakan, berkurangnya beban daerah dalam membiayai gaji PPPK dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat lainnya.
“Ini juga menjadi angin segar bagi daerah. APBD menjadi lebih ringan sehingga daerah dapat menyelenggarakan agenda pembangunan dengan lebih baik,” kata Said.
Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBN 2027, Said tetap meminta para PPPK meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan di daerah.
“Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Frinanda













