Example floating
Example floating
PeristiwaBeritaKriminal

Pelajar SMP di Sumenep Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali, Korban Diancam Dibunuh

219
×

Pelajar SMP di Sumenep Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali, Korban Diancam Dibunuh

Sebarkan artikel ini
Pelaku ditahan di polres Sumenep atas prilaku terhadap anak tirinya Senin, (12/08/2024).

SUMENEP, Surapers.net – Pria berinisial N (40) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya saat masih berusia 17 tahun. Keluarga korban yang mengetahui kejadian itupun melaporkan pelaku ke polisi.

Korban yang di setubuhi oleh ayah tirinya saat masih berusia (17) tahun inisal G yang mana korban masih pelajar SMP ,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resort Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H ke Suarapers.net Senin, (12/08/2024).

Example 300x600

“Diketahui, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Jl. Imam Bonjol No. 63 Rt/Rw 001/001, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep,” terangnya.

Lebih lanjut Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H selaku Wakil Wakapolres mengungkapkan kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika korban G tidur bersama pelapor S M (ibu korban) dan pelaku N di rumah kos mereka di Jl. Barito, Kecamatan Kota.

Sekitar pukul 01.20 WIB, korban meminta bantuan pelaku untuk menggaruk punggungnya. Namun, pelaku malah memeluk korban dari belakang dan mulai melakukan persetubuhan, mengancam akan membunuh korban jika tidak menurut.

“Pelaku N telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam,” ujar Wakapolres dalam keterangannya Senin (12/08/2024).

Bahkan tidak hanya itu saja, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada November 2022 di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meskipun korban menolak.

“Terakhir, pada (05/05/2024) pelaku kembali memaksa korban di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Sumenep. Korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian disampaikan ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Selanjutnya, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/07/2024) se8kira pukul 11.00 WIB, yang berada di Jl. Imam Bonjol No. 63 Rt/Rw 001/001 Ds. Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Pihaknya menambahkan, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebuah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik.

“Pelaku N kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (3) dan (1), serta Pasal 82 ayat (2) dan (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5.000.000.000,00,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?