Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Sumenep Ungkap Tempat Menjual Arak Tuban Sebanyak 318 liter

180
×

Polres Sumenep Ungkap Tempat Menjual Arak Tuban Sebanyak 318 liter

Sebarkan artikel ini

Suarapers.net - Sumenep Polres Sumenep Ungkap Tempat Menjual Arak Tuban

Suarapers.net Sumenep- Jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil mengungkap tempat perdagangan minuman keras jenis arak Tuban yang berlokasi di Bambu Duri, Desa GungGung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep Jum’at (30/12/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menangkap (Satu) orang pelaku bernama Suaidi (29) tahun, Desa GungGung Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Example 300x600

Dalam Press Releasenya Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep yang telah berhasil mengungkap satu orang pelaku menjul belikan minuman beralkohol.

Kami mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep yang berhasil mengungkap perkara menjual perdagangan beralkohol berupa Arak Tuban.Tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan beralkohol,” jelasnya Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko,S.H

Menurut Kapolres penangkapan tersebut sekita pukul 16.30 Wib di warung sembako miliknya di Jalan Bambu Duri GungGung Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” teranya.

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku minuman keras jenis arak ini dari luar daerah Kabupaten sumenep di situ produsen mengatar arak yang sudah siap edar.

Dari pengakuanya, Suaidi yang siap di jual sebanyak 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak tuban,” tandasnya.

Pelaku dikenakan pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?