Sumenep, Suarapers.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan tanah aset pecaton seluas 709 m² di Desa Kolor, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Diketahui tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 35 tahun 2007 itu diduga semakin menyempit akibat pembangunan rumah dan jalan.
Salah satu warga yang bernama Sutiya istri dari Pak Jaya (almarhum) mengatakan bahwa tanah ex percaton yang dipergunakan untuk petani semakin sempit, ” Kata Sutiya warga kolor.
“Itu sebelumnye ukuran tanah seluas 709 m² Namu, sekarang semakin sempit, karena sebagian tanah alih fungsi sebagai akses jalan,” jelas Ibu Sutiya.
Ditempat terpisah Bidang Aset, Lukmanm enanggapi atas adanya dugaan penyerobotan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep pihaknya akan turun bertindak tegas menemui kepala desa setempat.
“Saya akan segera menemui Kepala Desa setempat (Desa Kolor) karena sampai saat ini tidak ada pemberi tahuan,” tegas Lukman, Selasa (08/10/2024).
Lukman juga menambahkan, selaku Kabid Aset, akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan berapa luas yang sebenarnya.

Disitu jugak dirinya menegaskan apa bila terjadi adanya dugaan penyerobat tanah pihaknya tidak segan akan tempuh Jalur Hukum Atas Penyerobotan Tanah.
“Ya apa lagi pihak sana banyak yang belum bayar sewa lahan , ” Ungkapnya.
Menanggapi hal itu sejumlah awak media dan Lembaga Forum Masyarakat Pemerhati Korupsi (Lembaga Investigasi Informasi Data Korupsi dan Kriminal) Torik, akan mengawal kasus ini hingga terang benderang, siapa otak di balik penyerobotan tanah aset pecaton tersebut.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda











