Example floating
Example floating
Peristiwa

Pernyataan PT KEI Dikecam, 10 Asosiasi Wartawan Siap Tempuh Jalur Hukum

177
×

Pernyataan PT KEI Dikecam, 10 Asosiasi Wartawan Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto : Solidaritas jurnalis Sumenep: Sepuluh organisasi pers duduk satu meja, menyatukan sikap atas rilis PT KEI yang dinilai menyerang marwah media

SUMENEP, Suarapers.net – Sepuluh organisasi profesi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan kecaman terbuka terhadap isi siaran pers PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang dirilis pada 25 Juni 2025. Mereka menilai pernyataan perusahaan migas tersebut menyudutkan media lokal serta mencederai semangat kemerdekaan pers.

Dalam siaran pers yang beredar melalui sejumlah pejabat internal KEI maupun SKK Migas, perusahaan menyebut sebagian media lokal telah “memprovokasi masyarakat” dan “menyebarkan informasi yang tidak benar” terkait gelombang penolakan warga terhadap proyek survei seismik migas di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Example 300x600

Pernyataan itu langsung menuai penolakan dari kalangan pers. Sebanyak sepuluh asosiasi wartawan dan media di Sumenep menganggap rilis tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis serta mencerminkan pola komunikasi korporasi yang tidak etis.

Adapun organisasi yang menyatakan sikap bersama tersebut adalah:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  2. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
  3. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  4. Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS)
  5. Ikatan Wartawan Online (IWO)
  6. Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS)
  7. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
  8. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
  9. Media Independen Online (MIO)
  10. Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS)

Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menyebut tudingan PT KEI sebagai tuduhan sepihak yang tidak berdasar. Ia menilai siaran pers itu tidak hanya merendahkan kerja jurnalistik, tetapi juga memperkeruh situasi di tengah konflik sosial yang sedang berkembang di wilayah kepulauan.

“Kami jurnalis bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi. Rilis resmi PT KEI itu tidak bisa diterima karena bersifat menyesatkan dan menyudutkan,” ujar Syamsul, Jumat (27/6/2025).

Ketua MIO Indonesia Sumenep, Candra Hasan alias Bucek, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada klarifikasi dari perusahaan.

“Kalau PT KEI merasa terganggu oleh pemberitaan, silakan gunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Tapi kalau justru menyerang media, maka kami akan berada di barisan depan menuntut keadilan, termasuk ke jalur hukum jika diperlukan,” tegas Bucek.

Senada, Ketua KJS, Hariri, mengungkapkan kekhawatiran atas dampak pernyataan PT KEI terhadap persepsi publik terhadap media.

“Tuduhan seperti itu bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada media lokal yang selama ini menjadi jembatan informasi di kepulauan,” katanya.

Ketua JMSI Sumenep, Supanji, bahkan menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk arogansi komunikasi dari korporasi.

“Ini bukan langkah membangun dialog, justru memperuncing konflik dengan menyudutkan media. PT KEI seharusnya membuka ruang komunikasi, bukan justru menyerang,” tegasnya.

Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi, menambahkan bahwa tuduhan terhadap media menunjukkan ketidakpahaman perusahaan terhadap prinsip kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar soal wartawan tersinggung. Ini tentang hak publik untuk mendapatkan informasi dan tugas media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.

Ketua AWDI Sumenep, Rokib, menilai siaran pers PT KEI berpotensi menjadi bentuk tekanan terselubung terhadap jurnalis, terutama mereka yang bertugas di wilayah kepulauan.

“Kami tidak bisa diam melihat tekanan yang dikemas dalam pernyataan korporasi. Jika tidak ada permintaan maaf, kami siap tempuh langkah hukum,” ucapnya.

Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli, juga mengecam langkah PT KEI yang dinilai tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

“Kami bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menyenangkan perusahaan atau kekuasaan. Pernyataan itu bentuk kegagalan komunikasi publik dari PT KEI,” tegas Imam.

Sikap serupa disampaikan oleh PWRI, AMOS, dan AJS yang juga tergabung dalam pernyataan bersama. Mereka menegaskan bahwa kerja media dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Kesepuluh asosiasi tersebut telah menyepakati langkah lanjutan berupa pengiriman somasi resmi kepada manajemen PT KEI. Jika dalam waktu dekat perusahaan tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, mereka menyatakan siap mengambil tindakan hukum dan aksi solidaritas profesi.

Reporter : Ron

Editor      : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?