Example floating
Example floating
PeristiwaPemerintahan

Rumah Diduga Milik Korkab BSPS Digeledah, Kejati Jatim Temukan Bukti Awal

208
×

Rumah Diduga Milik Korkab BSPS Digeledah, Kejati Jatim Temukan Bukti Awal

Sebarkan artikel ini
Foto : Dua unit mobil yang diduga ditumpangi penyidik Kejati Jatim terparkir di depan rumah yang disebut-sebut milik Koordinator Kabupaten (Korkab) program BSPS di Sumenep, Selasa (8/7/2025).

SUMENEP, Suarapers.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan. Langkah ini ditandai dengan penggeledahan serentak di delapan titik di Sumenep dan Surabaya pada Selasa (8/7/2025).

Tim dari Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim menyisir enam lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep sejak pukul 12.30 WIB. Dua lokasi lainnya berada di Kota Surabaya, digeledah mulai pukul 14.50 WIB. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1053/M.5.5/Fd.2/07/2025 dan Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025.

Example 300x600

“Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Surabaya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan program, perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel, serta rekaman suara yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dana.

Selain itu, Kejati Jatim juga memeriksa 15 kepala desa dari Sumenep yang hadir di kantor Kejati di Surabaya pada hari yang sama. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan keterangan terkait realisasi program bantuan tersebut.

Program BSPS diketahui bersumber dari APBN 2024 dengan total nilai mencapai Rp109,8 miliar, diperuntukkan bagi 5.490 penerima manfaat di Kabupaten Sumenep. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Namun, dalam penyidikan awal, Kejati menemukan indikasi kuat adanya pemotongan dana secara sistematis. Dari Rp17,5 juta dana material, sekitar Rp5 juta diduga dipotong, dengan rincian Rp4 juta untuk “kepentingan tertentu” dan Rp1 juta untuk biaya administrasi.

“Hampir seluruh penerima bantuan mengaku mengalami pemotongan,” tegas Saiful Bahri.

Hingga kini, sedikitnya 250 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, hingga tenaga fasilitator lapangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Kejati Jatim dengan dukungan dari Kejari Sumenep.

“Untuk lokasinya ada enam titik di Sumenep, tapi kami tidak bisa menyebutkan secara rinci demi kepentingan penyidikan,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025). “Kasus ini sepenuhnya ditangani Kejati Jatim, kami hanya mendampingi.”

Sementara itu, dari keterangan warga di salah satu lokasi penggeledahan, tim kejaksaan terlihat memasuki rumah yang disebut milik seseorang berinisial RZ, yang diduga menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS. “Saya lihat tadi siang ada mobil dan beberapa orang masuk ke rumah Rizki, katanya korkab, tapi saya tidak tahu pasti,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jatim belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut dana perbaikan rumah untuk warga miskin tersebut.

Reporter : Ron

Editor      : Frinanda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?