SUMENEP, Suarapers.net – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) agar tidak menggunakan rekening bantuan sosial untuk aktivitas judi online.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, mengatakan penggunaan rekening bantuan perlu diawasi karena transaksi keuangan penerima manfaat dapat menjadi bagian dari proses pemadanan data pemerintah.
“Rekening penerima manfaat harus dijaga. Jangan digunakan untuk transaksi judi online karena aktivitas transaksi dapat masuk dalam proses pemadanan data pemerintah,” kata Rahman kepada media, Rabu (16/9/2026).
Menurut Rahman, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan informasi transaksi keuangan bersama lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Transaksi yang dilakukan melalui rekening KPM dapat terekam dalam sistem. Data itu kemudian menjadi bagian dari informasi yang dapat dipadankan dengan data penerima bantuan,” ujarnya.
Rahman juga mengingatkan agar rekening atau kartu bantuan tidak dipinjamkan atau digunakan anggota keluarga untuk aktivitas judi online.
“Jangan sampai rekening atau kartu bantuan digunakan anggota keluarga untuk judi online. KPM harus mengetahui dan mengawasi setiap penggunaan rekening yang terkait dengan bantuan,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila hasil pemadanan data menunjukkan adanya transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online, penerima manfaat dapat dikenai konsekuensi terhadap bantuan sosial sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jika hasil pemadanan menunjukkan transaksi yang terindikasi judi online, bantuan dapat dikenai penghentian atau penonaktifan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rahman.
Rahman meminta masyarakat penerima PKH menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan menjaga rekening bantuan dari penyalahgunaan.
“Kami mengimbau KPM tidak tergiur judi online. Gunakan bantuan sesuai peruntukannya dan jaga rekening agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun,” pungkasnya.
Peringatan tersebut disampaikan agar bantuan sosial tetap digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga penerima manfaat sesuai tujuan program.
Adapun pelaksanaan PKH saat ini mengacu pada ketentuan terbaru pemerintah, termasuk regulasi Kementerian Sosial mengenai Program Keluarga Harapan.
Penulis : Ron
Editor : Frinanda













