SUMENEP, Suarapers.net — Penanganan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyeret seorang pejabat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat berinisial NLA. Penetapan tersangka ini ikut mencoreng nama dinas tersebut, yang selama ini menjadi pihak pelaksana program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
NLA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (4/11/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyampaikan bahwa NLA memiliki kewenangan dalam proses penandatanganan dan validasi pencairan dana program BSPS. Dalam pelaksanaan tugas itu, tersangka diduga meminta imbalan Rp100.000 kepada setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana.
“Dari praktik tersebut, tersangka menerima dana sebesar Rp325 juta,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11/2025).
Untuk kepentingan penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan telah menyita uang Rp325 juta dari tangan NLA dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jawa Timur di Bank BNI.
“Tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 4–23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Wagiyo menambahkan, perbuatan NLA terkait dengan peran empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Secara keseluruhan, tindak pidana tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.
Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tersangka terhadap salah satu pejabatnya.
Reporter : Ron
Editor : Frinanda













