SUMENEP, Suarapers.net — Proyek pelebaran jalan di ruas Jalan Matanair–Pakondeng, Kecamatan Ruberuh, Kabupaten Sumenep, hingga akhir tahun 2025 belum juga rampung. Kondisi ini memunculkan sorotan publik, khususnya terkait mekanisme pencairan anggaran yang seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan belum selesai. U-Ditch beton tampak belum terpasang, sementara batu penahan tebing masih berjajar di tepi jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah lembaga masyarakat di Sumenep menyatakan keprihatinan atas kinerja pihak pelaksana proyek. Mereka menilai proyek dengan nilai anggaran yang disebut cukup besar itu berpotensi melewati batas waktu kontrak penyelesaian pekerjaan.
“Dengan kondisi seperti ini, kami menduga pekerjaan dilakukan terburu-buru dan berpotensi asal jadi demi mengejar komitmen waktu yang telah disepakati antara dinas dan pihak ketiga,” ujar salah satu perwakilan lembaga masyarakat. Jum’at (19/12/2025).
Hingga kini, identitas perusahaan pelaksana (CV), nilai anggaran proyek, serta jangka waktu kontrak belum diketahui secara jelas oleh publik. Minimnya transparansi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui sambungan telepon hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Reporter : Ron
Editor : Frinanda











