Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Tersangka Disebut Sudah Ditahan, Warga Nonggunong Mengaku Melihat Nur Faesel jaya di Rumah

29
×

Tersangka Disebut Sudah Ditahan, Warga Nonggunong Mengaku Melihat Nur Faesel jaya di Rumah

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi kasus dugaan pencurian di Nonggunong, Sumenep, warga mempertahankan keberadaan tersangka yang disebut telah ditahan polresta Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net – Status penahanan tersangka dalam kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipertanyakan sejumlah warga.

Pertanyaan itu muncul setelah masyarakat mengaku melihat salah satu tersangka berinisial Nur Faesel jaya berada di rumahnya saat acara selamatan, Sabtu (19/9/2026).

Example 300x600

Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari pihak kepolisian, Nur Faesel jaya disebut telah ditahan bersama dua tersangka lainnya.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, sebelumnya menyampaikan bahwa tiga tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan sejak 31 Agustus 2026. Ketiganya disebut berinisial Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya.

Keterangan tersebut kini menjadi sorotan warga Nonggunong. Sebab, sejumlah warga mengaku melihat Nur Faesel jaya berada di kediamannya dalam sebuah acara selamatan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status dan keberadaan tersangka, terutama terkait apakah yang bersangkutan benar masih menjalani penahanan atau mendapat izin keluar untuk keperluan tertentu.

“Kami melihat sendiri yang bersangkutan ada di rumah saat acara selamatan. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya status penahanannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah warga bahkan menyampaikan dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan perkara tersebut. Namun, tudingan mengenai adanya “kongkalikong” antara aparat dan pihak tersangka belum terverifikasi dan tidak dapat dipastikan tanpa bukti maupun penjelasan dari pihak berwenang.

Karena itu, warga meminta Kapolda Jawa Timur ikut mengawasi penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, Polresta Sumenep menyatakan ketiga tersangka memang telah ditahan sejak 31 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Suarapers.net masih berupaya mengonfirmasi kembali kepada Polresta Sumenep mengenai status penahanan Nur Faesel jaya dan alasan keberadaannya di rumah saat acara selamatan.

Penulis : Ron

Editor   : Frinanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?