Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPendidikan

Pemkab Sumenep Tetapkan 5.108 PPPK Paruh Waktu Lolos Perpanjangan

601
×

Pemkab Sumenep Tetapkan 5.108 PPPK Paruh Waktu Lolos Perpanjangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ribuan PPPK Paruh Waktu mengikuti kegiatan bersama jajaran Pemkab Sumenep.

SUMENEP, Suarapers.net- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan 5.108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memenuhi syarat untuk memperpanjang perjanjian kerja.

Sementara itu, sebanyak 41 PPPK Paruh Waktu dinyatakan tidak memenuhi syarat perpanjangan setelah proses verifikasi pasca masa sanggah.

Example 300x600

Hasil tersebut diumumkan Pemkab Sumenep pada Kamis (17/9/2026) melalui pengumuman Sekretaris Daerah Sumenep Agus Dwi Saputra Nomor 800.1.2.2/499/204.4/2026.

“PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan kerja sebanyak 5.108 orang dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 41 orang,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, tahapan selanjutnya adalah penerbitan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dan pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18-25 September 2026.

“Jadwal selanjutnya adalah proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan dilanjutkan dengan proses pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 25 September 2026,” kata Benny ke media ini, Kamis malam.

Benny meminta PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat mencermati dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme di unit kerja masing-masing.

Ada Perubahan Setelah Masa Sanggah

Jumlah PPPK yang tidak memenuhi syarat perpanjangan berubah setelah proses verifikasi pasca masa sanggah.

Sebelumnya, BKPSDM Sumenep menyebut terdapat 5.149 PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 5.109 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan perpanjangan, sedangkan 40 orang tidak diusulkan.

Benny menjelaskan, 40 orang tersebut terdiri dari empat orang yang memasuki batas usia pensiun (BUP), dua orang meninggal dunia, 27 orang mengundurkan diri, dan tujuh orang memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai kurang baik.

Namun, hasil verifikasi pasca masa sanggah menetapkan jumlah yang tidak memenuhi syarat menjadi 41 orang.

Dalam daftar final BKPSDM, empat orang tercatat karena BUP, 27 orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia, dan delapan orang memiliki SKP yang tidak sesuai ketentuan.

“Ada tambahan satu orang yang dinyatakan SKP tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil evaluasi atau penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN di bawah ekspektasi,” ujar Benny.

Guru yang Memenuhi Syarat Diperpanjang

Ketua Koordinator Kabupaten Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan Sovi Kurnia Dewi menyambut baik hasil verifikasi tersebut.

Menurut Sovi, seluruh PPPK Paruh Waktu guru yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan perjanjian kerja.

Sementara itu, terdapat 15 guru yang tidak dapat melanjutkan perjanjian kerja karena sejumlah kondisi, seperti meninggal dunia, pensiun, dan mengundurkan diri.

“Kalau untuk guru, alhamdulillah diperpanjang semua. Hanya 15 yang tidak bisa diperpanjang terkait meninggal, pensiun, dan mengundurkan diri,” kata Sovi.

Meski demikian, Sovi menyoroti adanya tenaga guru yang masuk dalam daftar tidak diperpanjang karena telah mencapai batas usia pensiun.

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Sumenep untuk melanjutkan proses administrasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu tahun 2026.(Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× How can I help you?